Berita Palembang

Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dituntut Penjara, Sudah Damai Rp 100 Juta

Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai Rp 100 juta.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Syukri Zen oknum DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU dituntut penjara, sudah damai dengan korban Rp 100 juta, Selasa (25/10/2022). 

Menurut Juwita, tindak penganiayaan itu terjadi ketika Syukri Zen hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi.

Mereka sama-sama hendak membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun.

Cekcok makin tak terhindar manakala Syukri Zen juga mengumpat dengan kata-kata kasar.

Emosi itu lalu berlanjut sampai ke tindak penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," ujarnya.

Hakim lalu merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu.

Diantaranya di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kiri.

Kata Juwita, dirinya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan oleh Syukri Zen.

Kemudian Hakim makin mempertegas kondisi Tata setelah mengalami penganiayaan.

"Saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," jelasnya.

Selain mendengar keterangan Juwita yang merupakan korban, Hakim juga turut mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.

Pada saat itu Thomas Johannes berada di kursi belakang mobil yang dikendarai Syukri Zen dan istri anggota dewan tersebut duduk disebelah suaminya.

Menurut Thomas, ketika itu Syukri Zen hendak masuk ke antrean pengisian pertamax.

Namun jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite.

Disitulah terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved