Berita Muratara

Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Muratara 2022, Bisa di Polres atau Polsek, Ini Bedanya

Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Muratara 2022, Bisa di Polres atau Polsek, Ini Bedanya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Syarat dan cara mengurus SKCK di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel 2022.

Mengurus SKCK di Muratara, pemohon bisa mendatangi kantor kepolisian terdekat yakni Polres atau Polsek.. 

Pemohon nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir yang disediakan di kantor polisi. 

Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2006.

Bila pemohon belum memiliki kartu sidik jari, akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari terlebih dahulu.

Untuk diketahui, Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan seperti melengkapi administrasi CPNS/PNS dan pembuatan visa.

Pembuatan SKCK untuk keperluan tersebut hanya dapat dilakukan di Polres.

Begitu juga bagi pemohon yang memiliki keperluan bersifat antar negara, pembuatan SKCK-nya di Polres.

Bila keperluan untuk melamar kerja di lingkungan kecamatan bisa membuat SKCK di Polsek, namun untuk ke luar daerah harus di Polres.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Jika sudah melewati waktu masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Baca juga: Instruksi Stop Sementara Beli Obat Sirup, Dinkes Muratara Anjurkan Ini ke Masyarakat

Namun, untuk membuat dan memperpanjang SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratannya.

Berikut syarat pembuatan dan perpanjang SKCK baik di Polres atau Polsek di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara):


Syarat Pembuatan SKCK di Muratara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved