Berita Muratara
Instruksi Stop Sementara Beli Obat Sirup, Dinkes Muratara Anjurkan Ini ke Masyarakat
Kemenkes mengenai instruksi penyetopan sementara penjualan obat sirup di Apotek, Dinkes Muratara Anjurkan Ini ke Masyarakat
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyatakan belum ada laporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di daerah ini.
"Kasus AKI kita sampaikan belum ada kasusnya di daerah kita, namun kita tetap melakukan penelusuran dan penelitian," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Muratara, Tasman Majid pada TribunSumsel.com, Kamis (20/10/2022).
Dia menyebutkan, pihaknya masih mempelajari surat edaran dari Kemenkes mengenai instruksi penyetopan sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup di apotek, termasuk pembuatan resep di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Surat edaran dari Kemenkes keluar kemarin, hari ini baru saja kita bahas, kita rapatkan, besok baru kita turun ke lapangan sosialisasi. Kalau lewat WA sudah kita sampaikan ke semua faskes dan apotek," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Muratara, dr Arios Saplis menyatakan pihaknya belum mengambil langkah tindakan tegas menindaklanjuti instruksi dari Kemenkes tersebut.
Mereka baru sebatas mengimbau ke seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kita masih menunggu kepastian dari instruksi selanjutnya dari kementerian," katanya.
Arios mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak yang sedang demam agar sementara waktu ini tidak mengkonsumsi obat sirup.
Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Alternatif lainnya bisa menjalani pengobatan tanpa obat-obatan, seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Kepada seluruh apotek sudah kita sampaikan, kepada masyarakat juga kita imbau, sampai ada kepastiannya dari pusat," kata Arios.
Baca juga: Dua Pria di Muratara Ini Ditangkap Polisi karena Sabu dan Inex, Mendekam Dalam Obak
Sementara itu, salah seorang pemilik apotek di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Alek mengaku sudah mengikuti instruksi dari Kemenkes soal setop sementara menjual obat dalam bentuk sirup.
Dia kini menyimpan semua obat dagangannya khusus dalam bentuk sirup, namun bila ada pembeli bertanya kepada dirinya soal itu, maka langsung dijelaskan olehnya.
"Kalau ada warga mau beli obat sirup tidak saya kasih, obat sirup saya tahan, tidak boleh dijual, saya simpan sampai ada Kejelasannya. Ada yang nanya ya saya jelasin. Semuanya, tidak hanya yang ada kandungan paracetamol saja, ada batuk pilek, disetop semua," katanya.