Berita Muratara

Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Muratara 2022, Bisa di Polres atau Polsek, Ini Bedanya

Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Muratara 2022, Bisa di Polres atau Polsek, Ini Bedanya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 


1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar 
3. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar
4. Fotokopi kartu sidik jari 1 lembar
5. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar
6. Map biola warna merah 1 lembar


Syarat Perpanjang SKCK


1. Membawa SKCK lama yang asli
2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar 
4. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar
5. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar
6. Map biola warna merah 1 lembar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved