Berita Nasional

Pengakuan Mahfud MD, Sebut Presiden Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi DPR Ancam Menolak

Hanya saja menurut Mahfud MD, hal tersebut urung terlaksana karena DPR sudah keburu mengancam akan menolak hal tersebut.

Editor: Slamet Teguh
SURYA/PURWANTO
Pengakuan Mahfud MD, Sebut Presiden Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi DPR Ancam Menolak 

Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan KPK.

Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi.

Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan mengakibatkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.

Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.

Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu."

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tutur Jokowi di Istana Merdeka kala itu.

Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Jokowi justru memutuskan mengubah sikap.

Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi, yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu."

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.

MK yang kemudian jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021).

Uji formil ini dimohonkan oleh para mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. (Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved