Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior
Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Sayangkan Pemanggilan Saksi
Penganiayaan mahasiswa UIN Palembang tim kuasa hukum ke-10 terduga pelaku pengeroyokan menyayangkan pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
Hendrico mengatakan, Ombudsman perwakilan Sumsel selanjutnya akan mengkaji terlebih dahulu perihal laporan yang sudah disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera.
Dikatakannya, ada beberapa prosedur serta syarat yang harus dipenuhi sebelum memproses setiap laporan di ombudsman.
Bila semuanya telah terpenuhi secara formil dan materi, Hendrico memastikan Ombudsman dengan tupoksinya tentu akan melakukan tindakan.
"Bila memang sudah memenuhi prosedur, syarat dan laporannya diterima, bisa saja nanti pihak UIN kami panggil ke kantor atau kami yang berkunjung kesana. Untuk menjawab dugaan yang disampaikan pelapor dalam hal ini kuasa hukumnya korban itu," ujarnya.
Paling tidak dibutuhkan waktu beberapa hari kedepan untuk memastikan apakah laporan yang sudah dibuat tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
"Tadi saya sudah laporan ke kepala perwakilan. InsyaAllah dalam minggu ini kami sudah rapatkan di pleno," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
