Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior

Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Sayangkan Pemanggilan Saksi

Penganiayaan mahasiswa UIN Palembang tim kuasa hukum ke-10 terduga pelaku pengeroyokan menyayangkan pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Penganiayaan mahasiswa UIN Palembang tim kuasa hukum ke-10 terduga pelaku pengeroyokan menyayangkan pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan 

Terpisah tim kuasa hukum Arya, Prengki Adiatmo membantah jika surat yang dilayangkan adalah surat pemanggilan untuk saksi. Prengki menjelaskan, surat yang dimaksud adalah surat undangan dari pihaknya untuk kesediaan yang bersangkutan agar datang ke penyidik.
Setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan untuk saksi dua diantaranya adalah teman Arya yang menghubunginya saat kejadian.

"Memang ada kami melayangkan surat undangan kesediaan menjadi saksi, kepada saksi kunci yang bukan panitia itupun untuk kebutuhan dia supaya bisa izin bekerja karena memiliki surat resmi dari LBH. Sementara kami YLBH Berkeadilan Sumsel tidak pernah beri surat undangan atau pemanggilan surat untuk panitia, " kata Prengki.

Pihak penyidik yang akan segera melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sehingga pendekatan kepada saksi diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

"Penyidik sudah memberi sinyal bahwa pemeriksaan saksi mau disegerakan, jadi penyidik minta ke kami untuk melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan saksi-saksi. Kami tak ada mengancam sama sekali, "katanya.

Ada saksi yang pro terhadap Arya namun membutuhkan surat dari LBH terkait pemanggilan dengan alasan supaya bisa izin saat sedang bekerja.

"Makanya kami layangkan surat kepada saksi kunci ini, karena dia mau memberikan kesaksiannya tapi butuh surat dari LBH. Kalau menunggu surat penyidik biasanya butuh waktu beberapa hari, makanya kami kirim surat dulu. Surat pemanggilan dari penyidik resmi pasti ada dan menyusul, " tegasnya.

Laporkan UIN Raden Fatah ke Ombudsman

Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (11/10/2022).

Kedatangan tim kuasa hukum korban kekerasan mahaiswa UIN di Palembang untuk mengadukan Rektorat UIN Raden Fatah.

Pihak UIN Raden Fatah diduga melakukan mal administrasi sehingga terjadi tindak kekeran mahasiswa UIN di Palembang.

Diketahui, Arya Lesmana Putera (19) adalah mahasiswa semester 3 Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN RF yang jadi korban pengeroyokan dan pelecehan seksual oleh seniornya saat menjadi panitia dalam kegiatan Diksar bagi mahasiswa baru.

Kedatangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Arya, Prengki Adiatmo, S.H.

"Audensi di ombudsman agar memanggil pihak UIN terkait hasil investigasi mereka," ujarnya kepada awak media.

Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior melaporkan Rektorat ke Ombudsman RI.
Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior melaporkan Rektorat ke Ombudsman RI. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai mengatakan, laporan yang disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera terkait dugaan maladministrasi yang berujung terjadinya tindak penganiayaan.

"Pada intinya mereka menyampaikan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh rektorat UIN terkait dengan pengawasan yang mereka lakukan terhadap kegiatan sehingga terjadilah tindak penganiayaan itu," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved