Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior

Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Sayangkan Pemanggilan Saksi

Penganiayaan mahasiswa UIN Palembang tim kuasa hukum ke-10 terduga pelaku pengeroyokan menyayangkan pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Penganiayaan mahasiswa UIN Palembang tim kuasa hukum ke-10 terduga pelaku pengeroyokan menyayangkan pemanggilan saksi pelapor untuk diminta keterangan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update penganiayaan mahasiswa UIN Palembang, tim kuasa hukum ke-10 terduga pelaku pengeroyokan Arya mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang beserta mahasiswa yang tergabung dalam UKMK Litbang menyayangkan dan mepertanyakan pemanggilan sejumlah saksi pelapor untuk diminta keterangan kesaksiannya terkait peristiwa tersebut.

Terkait hal ini tim kuasa hukum ke-10 mahasiswa yang tergabung dalam kepanitian Diksar UKMK Litbang, Rahmad Kurniansyah SH salah satu tim kuasa hukum terduga pelaku dari YLBH Perjuangan Rakyat menyayangkan adanya surat pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa ini untuk dimintai keterangan penganiayaan mahasiswa UIN Palembang.

"Harusnya mengacu pada KUHAP apabila butuh saksi harusnya dipanggil ke kantor. Bukan justru meminta untuk datang langsung ke kantor polisi," ujar Rahmad mengenai kasus penganiayaan mahasiswa UIN Palembang, Rabu (12/10/2022).

Dia menyebut sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP yang berhak memanggil saksi itu hanya penyidik kepolisian, bukan pihak lain.

"Penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang melakukan pemanggilan dengan alasan yang jelas. Berwenang untuk memanggil saksi dan pihak terkait perkara, berwenang disini adalah penyidik bukan pihak lain," katanya.

Baca juga: Dukung Sosok Endah Trista Agustiana Nominasi Peraih Penghargaan PBB, Pemerhati Gender Lulusan Unsri

Pihaknya juga turut menyesalkan adanya ancaman yang diterima oleh saksi-saksi yang dikirimi surat pemanggilan oleh tim kuasa hukum Arya.

Harusnya itu ranah dan wewenang dari institusi kepolisian, dalam hal ini penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang jika mangkir tiga kali baru dilakukan pemanggilan paksa.

Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, M Ari Nopriyan mempertanyakan terkait pemanggilan sejumlah saksi pelapor untuk didengar kesaksiannya terkait insiden ini.

Bukan oleh penyidik unit 1 Jatanras Polda Sumsel, melainkan oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan.

"Ada beberapa rekan kami baik anggota UKMK Litbang maupun sebagai orang yang kami undang saat diksar dilayangkan surat pemanggilan," ungkap dia.

Terkait pemanggilan itu, Ari mengaku menerima kiriman bukti surat pemanggilan itu dari pesan WhatsApp, dimana dalam surat panggilan tertanggal 10 Oktober 2022 itu berisi undangan agar datang untuk memberikan kesaksian di kantor Polda Sumsel.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH.

"Dari mereka yang dipanggil itu juga terungkap apabila tidak datang dalam tiga kali pemanggilan akan dijemput paksa. Harusnya yang memanggil itu penyidik tapi ini kenapa justru tim kuasa hukum Arya (pelapor) yang memanggil," katanya.

Ari juga mempertanyakan jika benar terjadi tindak kekerasan termasuk yang terakhir diungkap Arya dipaksa meminum air dari dalam kloset.

"Silahkan jika ada saksi tapi kami sangkal semuanya itu sama sekali tidak benar," tegas Ari.

Terpisah tim kuasa hukum Arya, Prengki Adiatmo membantah jika surat yang dilayangkan adalah surat pemanggilan untuk saksi. Prengki menjelaskan, surat yang dimaksud adalah surat undangan dari pihaknya untuk kesediaan yang bersangkutan agar datang ke penyidik.
Setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan untuk saksi dua diantaranya adalah teman Arya yang menghubunginya saat kejadian.

"Memang ada kami melayangkan surat undangan kesediaan menjadi saksi, kepada saksi kunci yang bukan panitia itupun untuk kebutuhan dia supaya bisa izin bekerja karena memiliki surat resmi dari LBH. Sementara kami YLBH Berkeadilan Sumsel tidak pernah beri surat undangan atau pemanggilan surat untuk panitia, " kata Prengki.

Pihak penyidik yang akan segera melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sehingga pendekatan kepada saksi diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

"Penyidik sudah memberi sinyal bahwa pemeriksaan saksi mau disegerakan, jadi penyidik minta ke kami untuk melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan saksi-saksi. Kami tak ada mengancam sama sekali, "katanya.

Ada saksi yang pro terhadap Arya namun membutuhkan surat dari LBH terkait pemanggilan dengan alasan supaya bisa izin saat sedang bekerja.

"Makanya kami layangkan surat kepada saksi kunci ini, karena dia mau memberikan kesaksiannya tapi butuh surat dari LBH. Kalau menunggu surat penyidik biasanya butuh waktu beberapa hari, makanya kami kirim surat dulu. Surat pemanggilan dari penyidik resmi pasti ada dan menyusul, " tegasnya.

Laporkan UIN Raden Fatah ke Ombudsman

Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (11/10/2022).

Kedatangan tim kuasa hukum korban kekerasan mahaiswa UIN di Palembang untuk mengadukan Rektorat UIN Raden Fatah.

Pihak UIN Raden Fatah diduga melakukan mal administrasi sehingga terjadi tindak kekeran mahasiswa UIN di Palembang.

Diketahui, Arya Lesmana Putera (19) adalah mahasiswa semester 3 Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN RF yang jadi korban pengeroyokan dan pelecehan seksual oleh seniornya saat menjadi panitia dalam kegiatan Diksar bagi mahasiswa baru.

Kedatangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Arya, Prengki Adiatmo, S.H.

"Audensi di ombudsman agar memanggil pihak UIN terkait hasil investigasi mereka," ujarnya kepada awak media.

Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior melaporkan Rektorat ke Ombudsman RI.
Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior melaporkan Rektorat ke Ombudsman RI. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai mengatakan, laporan yang disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera terkait dugaan maladministrasi yang berujung terjadinya tindak penganiayaan.

"Pada intinya mereka menyampaikan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh rektorat UIN terkait dengan pengawasan yang mereka lakukan terhadap kegiatan sehingga terjadilah tindak penganiayaan itu," jelasnya.

Hendrico mengatakan, Ombudsman perwakilan Sumsel selanjutnya akan mengkaji terlebih dahulu perihal laporan yang sudah disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera.

Dikatakannya, ada beberapa prosedur serta syarat yang harus dipenuhi sebelum memproses setiap laporan di ombudsman.

Bila semuanya telah terpenuhi secara formil dan materi, Hendrico memastikan Ombudsman dengan tupoksinya tentu akan melakukan tindakan.

"Bila memang sudah memenuhi prosedur, syarat dan laporannya diterima, bisa saja nanti pihak UIN kami panggil ke kantor atau kami yang berkunjung kesana. Untuk menjawab dugaan yang disampaikan pelapor dalam hal ini kuasa hukumnya korban itu," ujarnya.

Paling tidak dibutuhkan waktu beberapa hari kedepan untuk memastikan apakah laporan yang sudah dibuat tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel.

"Tadi saya sudah laporan ke kepala perwakilan. InsyaAllah dalam minggu ini kami sudah rapatkan di pleno," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved