Berita Palembang

Bantu Urus Pemecahan Sertifikat Tanah di Palembang, Seorang ASN ATR/BPN Lahat Ditahan Polisi

Apriansyah (33) ASN kantor ATR/BPN Kabupaten Lahat resmi ditahan oleh penyidik Polda Sumsel sejak, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Titis Rachmawati SH MH menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik polda sumsel terhadap kliennya seorang petugas di ATR/BPN Lahat, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Apriansyah (33) ASN kantor ATR/BPN Kabupaten Lahat resmi ditahan oleh penyidik Unit 2 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel sejak, Rabu (12/10/2022). 

Apriansyah terjerat dugaan tindak pidana membuat, menggunakan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau turut serta secara bersama-sama seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 & 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Apriansyah sangat menyangkan penahan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. 

"Karena jelas kami melihat adanya dugaan unprosedural, tidak profesional dan kelalaian terhadap proses penyidikan dalam kasus ini yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya, Kamis (13/10/2022). 

Titis menjelaskan, persoalan ini bermula ketika kliennya diminta tolong oleh seorang relasi di Palembang yakni dr. Vidi. 

Kliennya sendiri pernah bertugas di Kantor ATR/BPN Palembang sebagai petugas ukur sehingga mengenal dr Vidi. 

Dr.Vidi lalu meminta tolong kepada Apriansyah untuk memecah sertifikat tanah yang menurut pengakuannya sudah dia beli sebagian dari seseorang atas nama Hidayat Amin. 

Dikarenakan tanah yang dibeli hanya sebagian, maka diperlukan proses pemecahan sebelum dilakukan proses balik nama atas tanah tersebut. 

"Proses pemecahan yang dilakukan oleh klien kami sudah dilakukan sesuai prosedur. Prosesnya melalui loket  penerima berkas permohonan oleh kantor pertanahan kota Palembang untuk melakukan pendaftaran, semuanya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Hanya saja, seiring berjalannya waktu ketika proses pemetaan berlangsung hingga keluar surat ukur, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. 

Orang yang dimaksud adalah Pelapor dalam kasus ini yakni Ken Krismadi. 

Kasus ini selanjutnya bergulir di kepolisian. 

Dalam proses penyidikan, Apriansyah dinilai sudah melakukan pemalsuan surat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Tak hanya Apriansyah, seorang tenaga honorer di ATR/BPN Kota Palembang yang ditugaskan menjadi petugas ukur di tanah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka bahkan lebih dulu ditahan oleh penyidik. 

"Menurut saya dimana palsunya (surat tanah). Sementara kalaupun ada terjadi overlapping (sertifikat ganda), berarti ada dua sertifikasi yang tentu semuanya ada produk yang dikeluarkan oleh BPN," ujarnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved