Berita Palembang

Bantu Urus Pemecahan Sertifikat Tanah di Palembang, Seorang ASN ATR/BPN Lahat Ditahan Polisi

Apriansyah (33) ASN kantor ATR/BPN Kabupaten Lahat resmi ditahan oleh penyidik Polda Sumsel sejak, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Titis Rachmawati SH MH menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik polda sumsel terhadap kliennya seorang petugas di ATR/BPN Lahat, Kamis (13/10/2022). 

"Satu adalah sertifikat atas nama Pelapor Ken Ismadi, satu lagi sertifikat yang akan dibeli oleh dr vidi atas nama Hidayat Amin. Terkait pemecahan sertifikat atas nama Hidayat Amin, itu berarti merujuk dari sertifikat induknya.  Secara otomatis data-data tersebut berada di BPN. Makanya terjadi proses pemecahan," katanya menambahkan. 

Merujuk dari hal itu, Titis menilai penahanan terhadap kliennya adalah suatu kesalahan yang besar. 

Sebab menurutnya, permasalahan ini lebih tepat mengarah pada maladministrasi dan bukan suatu tindak pidana. 

"Karena apabila dalam proses pemecahan surat tanah terjadi suatu peristiwa. Diantaranya kesalahan letak atau kesalahan subjek yang mungkin karena klien saya tidak langsung ke lapangan atau mungkin tidak melakukan pengukuran yang secara sebenarnya, sehingga ada data-data terluputkan, maka mungkin terjadi overlapp. Tapi ini lebih tepat ke pelanggaran administratif," ujarnya. 

"Kalaupun terjadi overlapp, ya harusnya tarik dulu sih pemilik tanah. Bukan klien kami yang disalahkan," tegasnya. 

Kata Titis, persoalan ini semestinya bisa diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk segera dilakukan pembatalan bila memang didapati adanya kesalahan saat proses penghitungan tanah sesuai dengan aturan berlaku. 

Tidak perlu sampai ke ranah pidana apalagi berujung dengan penahanan. 

Atas hal tersebut dalam waktu dekat, Titis akan mengajukan laporan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang atas penahanan terhadap kliennya. 

Tak hanya itu, mereka juga akan mengadukan dugaan kesalahan prosedur penyidikan kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kompolnas, Propam dan Paminal. 

"Saya minta kepada kapolda agar penyidik itu diganti. Penyidik tersebut susah terkesan berpihak ke Pelapor karena sudah berani menentukan kondisi tanah atau objek si Pelapor berada disitu. Padahal yang bisa menentukan kepemilikan tanah seseorang adalah melalui putusan pengadilan," ujarnya. 

Titis juga sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya. 

Baca juga: Car Free Night Palembang Tutup Dua Pekan Mulai Besok, Ini Penyebabnya

Sebab menurut dia, kliennya sudah bertindak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. 

"Klien kami adalah seorang PNS , ada kantornya jelas. Tidak mungkin melarikan diri. Kedua, dia tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Mengingat dia bukan tugas di BPN palembang melainkan di BPN Lahat. Persoalan ini bermula karena dia ingin membantu sebagai relasi karena kebetulan orang menganggap dia bekerja di BPN. Ketiga, kemungkinan untuk mengulangi tindak pidana dimana. Berarti ini alasan subyektif. Apakah ini pesanan dari seseorang atau ingin memuaskan hati. Nah ini yang menurut kami tidak adil," ujarnya. 

"Bahkan klien saya ini sering dijadikan saksi ahli oleh para penyidik di kepolisian dalam hal. Membantu mereka proses penyidikan terhadap kasus-kasus tanah. Jadi sangat miris bila persoalan ini dibiarkan. Bisa jadi, akan banyak petugas-petugas BPN yang takut setelah berkaca dari kasus ini," ujarnya. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved