Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior
Kuasa Hukum Mahasiswa UIN RF Palembang Korban Kekerasan Senior Laporkan Rektorat ke Ombudsman RI
Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior melaporkan Rektorat ke Ombudsman RI.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Kuasa Hukum Arya Lesmana Putera (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang korban kekerasan senior mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (11/10/2022).
Kedatangan tim kuasa hukum korban kekerasan mahaiswa UIN di Palembang untuk mengadukan Rektorat UIN Raden Fatah.
Pihak UIN Raden Fatah diduga melakukan mal administrasi sehingga terjadi tindak kekeran mahasiswa UIN di Palembang.
Diketahui, Arya Lesmana Putera (19) adalah mahasiswa semester 3 Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN RF yang jadi korban pengeroyokan dan pelecehan seksual oleh seniornya saat menjadi panitia dalam kegiatan Diksar bagi mahasiswa baru.
Kedatangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Arya, Prengki Adiatmo, S.H.
"Audensi di ombudsman agar memanggil pihak UIN terkait hasil investigasi mereka," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lubuklinggau, 2.827 Kendaraan Dihapuskan Denda Pajak
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai mengatakan, laporan yang disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera terkait dugaan maladministrasi yang berujung terjadinya tindak penganiayaan.
"Pada intinya mereka menyampaikan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh rektorat UIN terkait dengan pengawasan yang mereka lakukan terhadap kegiatan sehingga terjadilah tindak penganiayaan itu," jelasnya.
Hendrico mengatakan, Ombudsman perwakilan Sumsel selanjutnya akan mengkaji terlebih dahulu perihal laporan yang sudah disampaikan kuasa hukum Arya Lesmana Putera.
Dikatakannya, ada beberapa prosedur serta syarat yang harus dipenuhi sebelum memproses setiap laporan di ombudsman.
Bila semuanya telah terpenuhi secara formil dan materi, Hendrico memastikan Ombudsman dengan tupoksinya tentu akan melakukan tindakan.
"Bila memang sudah memenuhi prosedur, syarat dan laporannya diterima, bisa saja nanti pihak UIN kami panggil ke kantor atau kami yang berkunjung kesana. Untuk menjawab dugaan yang disampaikan pelapor dalam hal ini kuasa hukumnya korban itu," ujarnya.
Paling tidak dibutuhkan waktu beberapa hari kedepan untuk memastikan apakah laporan yang sudah dibuat tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
"Tadi saya sudah laporan ke kepala perwakilan. InsyaAllah dalam minggu ini kami sudah rapatkan di pleno," ujarnya.
Detik-detik Penganiayaan