Berita Lubuklinggau
Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lubuklinggau, 2.827 Kendaraan Dihapuskan Denda Pajak
Dua bulan pemutihan pajak kendaraan di Lubuklinggau sebanyak 2.827 kendaraan bermotor dihapuskan denda pajak.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua bulan pemutihan pajak kendaraan di Lubuklinggau sebanyak 2.827 kendaraan bermotor dihapuskan denda pajak
Pemutihan di Lubuklinggau ini adalah program Bapenda pemerintah provinsi Sumsel
Kepala UPTB Bapenda Sumsel di Lubuklinggau, Addi Ramdoni mengaku bersyukur dua bulan program pemutihan berjalan Bapenda pemerintah provinsi Sumsel telah disambut baik oleh masyarakat Lubuklinggau.
"Capaian penghapusan denda atau pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat sampai saat ini sudah Rp 1 miliar lebih, dengan total 2.827 kendaraan roda dua dan empat," ungkap Addi pada Tribunsumsel.com, Selasa (10/11/2022).
Sementara untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah Lubuklinggau ke Lubuklinggau, untuk PPN - nya baru 1,5 juta, namun, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru Rp58 juta.
"Total kendaraan yang telah mengurus pindah pembayaran pajak di Kota Lubuklinggau sampai dengan saat ini sebanyak 53 kendaraan baik roda dua dan roda empat," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi PTS Korban Jambret di Palembang, Pelaku Pakai Motor Vixion Rampas Tas Isi Hp
Addi mengungkapkan untuk meningkatkan capaian, dalam waktu dekat mereka akan menggelar razia gabungan yang akan dilaksanakan secara acak di beberapa wilayah di Kota Lubuklinggau.
"Sasaran razia kita semua kendaraan baik roda dan roda empat yang melanggar Perda, mulai dari tidak membayar pajak sampai dengan tidak melengkapi kelengkapan berlalulintas," ungkapnya.
Termasuk kendaraan yang dilakukan razia yakni kendaraan plat luar daerah, kendaraan dalam kota Lubuklinggau, dan kendaraan dinas yang menunggak pajak.
"Sanksinya apabila menunggak pajak kita imbau agar segera membayar pajak, di Samsat Keliling yang sudah kita siagakan di lokasi tempat kita melakukan razia," ungkapnya.
Untuk itu, Addi pun mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau untuk memanfaatkan program pemutihan ini, mengingat program penghapusan denda dan PPN ini hanya berlangsung sampai dengan akhir Desember.
"Kita minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen ini karena program pemutihan ini tinggal dua bulan lagi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news