Berita Pemilu 2024

Daftar Gaji Panwascam di Pemilu 2024, Capai Rp 2,5 Juta Perbulan, Bekerja Selama 30 Bulan

Usut punya usut, honor seorang Ketua Panwascam ternyata senilai Rp 2,5 juta dan anggota sebesar Rp 1,9 juta per bulan.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Daftar Gaji Panwascam di Pemilu 2024, Capai Rp 2,5 Juta Perbulan, Bekerja Selama 30 Bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Pemlilu 2024 mendatang, saat ini banyak sejumlah masyarakat yang hendak menjadi panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan salah satu yang menjadi pertanyaan ialah gaji panwascam di Pemilu 2024.

Gaji panwascam di Pemilu 2024 ini sudah banyak yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Kini menurut beberapa informasi gaji panwascam di Pemilu 2024 mendatang mencapai Rp 2,5 juta perbulan.

Seperti diketahui, tidak hanya masyarakat sipil berusia minimal 25 tahun, rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) Pemilu 2024 juga menarik minat PNS dan THL di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Usut punya usut, honor seorang Ketua Panwascam ternyata senilai Rp 2,5 juta dan anggota sebesar Rp 1,9 juta per bulan.

Hari ketiga pendaftaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) Pemilu 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, telah terdata 61 pendaftar, Jumat (23/9/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, para pendaftar yang terpilih sebagai anggota panwascam akan menerima honor tersebut dalam kurun waktu antara 27 bulan hingga 30 bulan.

“MAsa baktinya memang agak panjang. Honor ketua dan anggota panwascam memang naik dari pemilu sebelumnya. Ada juga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja yang kami fasilitasi. Jadi memang kesejahteraan menjadi penyelenggara pemilu kami jaga,” ungkap Mustain kepada Surya.  

Dari total 61 pendaftar itu, lanjutnya, terdiri dari 55 orang pria dan 6 orang perempuan. Beragam latar belakang puluhan pendaftar. Namun yang menarik perhatian, dua pendaftar diantaranya adalah seorang PNS guru SMP di Kecamatan Kokop dan THL di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangkalan.

“Kami belum tahu apa motivasinya. Tetapi yang jelas, sebelumnya mungkin mereka termotivasi sebelum ada penegasan larangan secara tertulis dari Pemkab Bangkalan. Mungkin mereka belum tahu surat edarannya seperti apa dan konsekuensinya seperti apa,” jelas Mustain.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Panwascam 2022, Contoh Surat Lamaran Unduh Disini

Baca juga: Pendaftaran Panwascam Palembang Dibuka 21 September, Berikut Syarat dan Link Berkas Pendaftaran

Pernyataan Mustain itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan bernomor 800/2919/433.202/2022 tertanggal 21 September 2022 yang diterima Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada RAbu (21/9/2022).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam SE tersebut menyebutkan, menjadi calon anggota bawaslu provinsi/kabupaten/kota, panwascam, hingga panwas kelurahan/desa serta pengawas TPS harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon.  

Mustain memaparkan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah mendapatkan surat tembusan dari BKPSDA berkaitan dengan aturan PNS dan THL yang harus memilih apakah akan tetap berkarir di Pemkab Bangkalan atau bergabung sebagai panwascam.

Hingga hari ketiga rekrutmen panwascam, lanjut Mustain, pihaknya sepintas belum menemukan kelengkapan seperti yang telah disyaratkan dalam SE Pemkab Bangkalan melalui OPD BKPSDA.

“Pada hari ketiga pendaftaran, kami menemukan seorang PNS  dan seorang THL yang tetap memaksakan untuk mendaftar. Kami belum melihat secara rinci dan konkrit terkait surat ijin atasan dari siapa dan surat pengunduran dirinya seperti apa,” paparnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved