Berita Muratara

Sengketa Dua Pilkades di Muratara, Begini Komentar Ketua Komisi I DPRD Hermansyah

Sengketa Pilkades Muratara 2022 terjadi Desa Setia Marga (SP4) Kecamatan Karang Dapo dan Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, Hermansyah Samsiar 

Dia teringat saat membahas soal draw ketika hendak merevisi Perda, terjadi dinamika dan perdebatan panjang yang memakan waktu lama di Pansus DPRD Muratara. 

Setelah itu kemudian lahirlah Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. 

"Cara penyelesaiannya cukup jelas dalam Perda dan Perbup itu. Kalau dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, maka perselisihan ini sebetulnya dapat terselesaikan dengan kedewasaan berpolitik," katanya. 

Baca juga: Ketegangan Pilkades Setia Marga Muratara, Bupati Devi Teriak Jangan Ribut

Untuk diketahui, dalam Perda 14/2022 Pasal 27 ayat (2) disebutkan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah sebaran TPS perolehan suara sah yang lebih banyak. 

Kemudian di ayat (3) menyebutkan pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perbup (Peraturan Bupati). 

Pada Perbup Nomor 145 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pilkades, penyelesaian soal draw diatur dalam Pasal 46 dan 47.

Dalam Pasal 46 ayat (2) disebutkan dalam hal terdapat calon kades yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama lebih dari 1 (satu) orang, calon kades terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

Pada Pasal 46 ayat (3) menyatakan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas tersebut yaitu berdasarkan ayat (3) huruf a bahwa sebaran jumlah kemenangan di TPS yang diperoleh salah satu calon kades yang paling banyak.

Dan di Pasal 46 ayat (3) huruf b menyatakan jumlah perolehan suara sah yang paling banyak pada TPS dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara paling banyak. 

Kemudian, pada Pasal 47 ayat (2) menyebutkan dalam hal terdapat calon kades yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan sebaran jumlah kemenangan di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a jumlahnya masih lebih dari 1 (satu) orang, maka calon kades terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang paling banyak pada TPS dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b.
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved