Berita Muratara

Sengketa Dua Pilkades di Muratara, Begini Komentar Ketua Komisi I DPRD Hermansyah

Sengketa Pilkades Muratara 2022 terjadi Desa Setia Marga (SP4) Kecamatan Karang Dapo dan Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, Hermansyah Samsiar 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sengketa Pilkades Muratara 2022 terjadi Desa Setia Marga (SP4) Kecamatan Karang Dapo dan Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu. 

Diketahui, sengketa pilkades Desa Setia Marga karena masing-masing pihak calon saling klaim kemenangan dengan selisih suara yang sangat tipis. 

Di desa tersebut hanya ada dua calon kades yang bertarung, yakni Abdul Soed nomor urut 1 dan calon petahana Bambang Hadiyanto nomor urut 2.

Sementara, sengketa pilkades Desa Lubuk Kemang karena ada dua dari empat calon kades yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama alias draw. 

Dua calon kades yang meraih suara terbanyak dengan jumlah yang sama adalah calon petahana Muhammad Sopli nomor urut 3 dan Suharto nomor urut 4.

Menanggapi sengketa yang terjadi di dua desa tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, Hermansyah Samsiar angkat bicara. 

Dia menegaskan penyelesaian terhadap perselisihan di kedua desa itu harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. 

"Selesaikan dengan taat aturan, tanpa intervensi dari siapa pun di luar mekanisme yang tidak konstitusional," kata Hermansyah Samsiar pada TribunSumsel.com secara virtual melalui zoom meeting, Minggu (25/9/2022). 

Dia mengatakan pilkades yang diselenggarakan di 50 desa tahun ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas. 

Menurut Hermansyah, regulasi yang menjadi hirarki hukum pada pelaksanaan pilkades ini semuanya sudah lengkap dalam Peraturan Daerah (Perda) dan turunnya Peraturan Bupati (Perbup).

"Hirarkinya jelas, tidak boleh keluar dari aturan dalam menyikapi permasalahan ini," kata Hermansyah yang juga Ketua Pansus di DPRD Muratara saat melahirkan Perda Pilkades 2022 ini. 

Mengenai ada dua calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama alias draw di pilkades Desa Lubuk Kemang, Hermansyah mengaku sejak pembahasan revisi Perda sudah diantisipasi. 

Mereka berkaca pada pengalaman pilkades sebelumnya yang juga pernah terjadi draw dan kebetulan di desa yang sama dengan kejadian kali ini yakni Desa Lubuk Kemang.

"Draw sudah kita antisipasi, kita belajar dari yang terjadi di Desa Lubuk Kemang dulu, dan ternyata terulang lagi di desa yang sama. Dua periode berturut di desa itu terjadi draw lagi," Anggota DPRD Muratara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Dia teringat saat membahas soal draw ketika hendak merevisi Perda, terjadi dinamika dan perdebatan panjang yang memakan waktu lama di Pansus DPRD Muratara. 

Setelah itu kemudian lahirlah Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. 

"Cara penyelesaiannya cukup jelas dalam Perda dan Perbup itu. Kalau dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, maka perselisihan ini sebetulnya dapat terselesaikan dengan kedewasaan berpolitik," katanya. 

Baca juga: Ketegangan Pilkades Setia Marga Muratara, Bupati Devi Teriak Jangan Ribut

Untuk diketahui, dalam Perda 14/2022 Pasal 27 ayat (2) disebutkan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah sebaran TPS perolehan suara sah yang lebih banyak. 

Kemudian di ayat (3) menyebutkan pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perbup (Peraturan Bupati). 

Pada Perbup Nomor 145 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pilkades, penyelesaian soal draw diatur dalam Pasal 46 dan 47.

Dalam Pasal 46 ayat (2) disebutkan dalam hal terdapat calon kades yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama lebih dari 1 (satu) orang, calon kades terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

Pada Pasal 46 ayat (3) menyatakan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas tersebut yaitu berdasarkan ayat (3) huruf a bahwa sebaran jumlah kemenangan di TPS yang diperoleh salah satu calon kades yang paling banyak.

Dan di Pasal 46 ayat (3) huruf b menyatakan jumlah perolehan suara sah yang paling banyak pada TPS dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara paling banyak. 

Kemudian, pada Pasal 47 ayat (2) menyebutkan dalam hal terdapat calon kades yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan sebaran jumlah kemenangan di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a jumlahnya masih lebih dari 1 (satu) orang, maka calon kades terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang paling banyak pada TPS dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved