Sidang AKBP Dalizon
Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda, Jaksa Kejagung RI Masih Belum Siap
Sidang tuntutan AKBP Dalizon kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).Jaksa Kejagun RI belum siap.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang tuntutan AKBP Dalizon pada kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).
Penundaan sidang AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur yang kedua kalinya ini masih dengan alasan serupa yakni tuntutan terhadap AKBP Dalizon dari Jaksa Kejagung RI belum siap.
Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku kecewa atas penundaan sidang tuntutan yang kembali terjadi.
"Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan," ujarnya saat ditemui setelah persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).
Padahal menurut Andi, tim penuntut umum semestinya sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan.
Baca juga: Kecelakaan di Kertapati Palembang, Pedagang Sayur Tewas, Diduga Tabrak Truk dari Belakang
Apalagi dalam persidangan, AKBP juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya.
"Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan penerimaan fee yang menjerat AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah anggota kepolisian di Polda Sumsel.
Diantaranya Kombes Pol AS mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang juga mantan atasan AKBP Dalizon serta tiga Kanit di Dirkrimsus Polda Sumsel berinisial PY, HE dan SL.
Nama-nama tersebut secara gamblang diungkapkan AKBP Dalizon ikut menerima aliran dana suap dari Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Namun dalam proses persidangan, Kombes Pol AS dan Kanit berinisial PY tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berulang kami dipanggil sebagai saksi.
Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.
"Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com di ruang sidang, ketua majelis hakim, Mangapul Manalu SH menegaskan JPU harus sudah selesai dalam menyusun dakwaan terhadap AKBP Dalizon pada Senin (26/9/2022).
"Jangan belum siap terus, ini bukan sidang perdata yang bisa ditunda-tunda. Senin harus sudah dibacakan tuntutan," tegas hakim.