Sidang AKBP Dalizon
Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda, Jaksa Kejagung RI Masih Belum Siap
Sidang tuntutan AKBP Dalizon kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).Jaksa Kejagun RI belum siap.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Seperti persidangan sebelumnya, JPU Kejagung RI yang ditemui setelah sidang enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media saat berusaha diwawancarai.
Sebelumnya, Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT (Ogan Komering Ulu Timur) ditunda, Rabu (14/9/2022).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat AKBP Dalizon ditunda dikarenakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum siap dengan tuntutannya terhadap AKBP Dalizon.
"Jadi sidang kita tunda satu minggu lagi," ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH MH dalam persidangan.
Ditemui setelah persidangan, JPU enggan berkomentar lebih lanjut terkait sidang yang terpaksa ditunda.
Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan
Fakta Sidang AKBP Dalizon terbaru terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.
"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.