Berita OKI

Tabroni Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Segera Kembali Kerja di Disbunnak OKI

Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja dalam waktu dekat, Selasa (13/9/2022). 

"Pada dasarnya kami sudah maksimal menghadirkan bukti-bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Saksi-saksi termasuk saksi ahli sudah kami hadirkan dan barang bukti berupa surat menyurat juga telah dilampirkan," 

"Maka mengenai vonis bebas tersebut kita tidak bisa mengintervensi hakim. Itu semua sudah keputusan hakim," ungkap dia.

Sementara itu, Muhammad Revaldo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dari keterangan terdakwa dipersidangan mengakui adanya pertemuan antara Roni Candra dengan pihak Tabroni.

"Mungkin pada dasarnya kita tidak bisa menepis bahwa pendapat keyakinan hakim beda pandangan,"

"Di KUHP juga sudah diakomodir kita dapat melakukan upaya hukum langsung kasasi. Karena inikan putusan bebas jadi saya JPU di pidsus ini tidak tinggal diam dengan putusan yang diberikan majelis hakim dan melakukan upaya hukum kasasi," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved