Berita OKI

Tabroni Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Segera Kembali Kerja di Disbunnak OKI

Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja dalam waktu dekat, Selasa (13/9/2022). 

Dikatakan lebih lanjut, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pengacaranya yang telah maksimal membantu menyelesaikan permasalah.

"Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketiga pengacara saya yang sudah berjuang dengan sangat gigih memperjuangkan saya. Sehingga bisa bebas seperti hasil yang kita lihat," ungkapnya.

Tidak Terbukti Korupsi

Dua terdakwa dugaan korupsi divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022) siang.

Dua terdakwa divonis bebas terkait dugaan korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bersumber dana APBN anggaran 2019 silam. 

Dua terdakwa dugaan  korupsi yang divonis Bebas adalah Tabroni Perdana dan Roni Candra.

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dihadapan jaksa penuntut umum dan masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi, dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di OKI, Senin (12/9/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di OKI, Senin (12/9/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan komering ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta yang disita dan diberikan kepada Roni Candra.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Setelah hasil putusan, kami langsung lanjut upaya hukum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Agar jangan sampai melakukan kesalahan," ujarnya Kasi Pidsus Kejari OKI, M. Fajar Dian P, SH saat ditemui, Senin (12/9/2022) sore.

Dikatakan pengajuan kasasi tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kedepan.

"Jadi kami mengajukan memori kasasi terhitung mulai hari ini sampai 14 hari kedepan," tambahnya.

Menurutnya dalam jalannya persidangan, JPU Kejari OKI mengajukan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu 1 tahun 3 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved