Berita OKI

Tabroni Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Segera Kembali Kerja di Disbunnak OKI

Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja dalam waktu dekat, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI divonis bebas oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022).

Setelah vonis bebas, dua terdakwa korupsi tersebut resmi dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kayuagung.

Kedua terdakwa korupsi bibit karet di OKI divonis bebas juga segera kembali bekerja di Disbunnak OKI.

Abriansyah, kuasa hukum kedua terdakwa korupsi menuturkan kliennya tersebut sudah dapat menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing.

"Hari ini menjemput klien kita untuk pulang ke rumah terkait dengan putusan hakim yang membebaskan klien kita dari perkara tindak pidana korupsi," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/9/2022) pagi.

Menurutnya yang menjadi dasar vonis bebas yang disampaikan hakim yaitu karena tidak adanya bukti dalam fakta persidangan.

"Menjadi dasar apa yang dituntut dakwaan dari jaksa tidak terpenuhi dari unsur-unsur yang didakwakan kepada klien kami. Pertama terkait masalah IUP, lalu masalah kerugian negara tidak terbukti dalam fakta persidangan," tegas dia.

Sedangkan untuk pengembalian uang yang diperintahkan majelis hakim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sebesar Rp 317 juta yang disita. Pihaknya tidak mau berkomentar banyak.

"Karena klien kami tidak pernah terkait masalah uang. Uang itu hanya diterdakwa dua (Roni Candra) dan yang mengembalikan uang adalah Roni,"

"Klien kita tidak pernah memegang seper uang pun dalam terkait pengadaan bibit karet ini," imbuhnya.

Sementara itu, Tabroni Perdana merasa senang bisa bebas setelah 3 bulan mendekam di penjara dan dapat segera menjalankan aktivitas lagi sebagai ASN di Disbunnak OKI.

"Alhamdulillah senang bisa bebas dan segera beraktivitas sebagai pegawai negeri," ujarnya.

Saat disinggung mengenai pemberhentian jabatannya sebagai Kepala Bidang di Disbunnak OKI. Selama dirinya ditahan di lapas.

Tabroni menyebutkan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan pihak-pihak lainnya di kantornya.

"Perhentian sudah prosedur dari BKD OKI dan tidak bisa menghalanginya. Tinggal lagi saya akan laporan saja kepada kepala dinas, selanjutnya kebijakan itu akan diserahkan kepada pimpinan gimana bagusnya," imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pengacaranya yang telah maksimal membantu menyelesaikan permasalah.

"Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketiga pengacara saya yang sudah berjuang dengan sangat gigih memperjuangkan saya. Sehingga bisa bebas seperti hasil yang kita lihat," ungkapnya.

Tidak Terbukti Korupsi

Dua terdakwa dugaan korupsi divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022) siang.

Dua terdakwa divonis bebas terkait dugaan korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bersumber dana APBN anggaran 2019 silam. 

Dua terdakwa dugaan  korupsi yang divonis Bebas adalah Tabroni Perdana dan Roni Candra.

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dihadapan jaksa penuntut umum dan masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi, dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di OKI, Senin (12/9/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di OKI, Senin (12/9/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan komering ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta yang disita dan diberikan kepada Roni Candra.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Setelah hasil putusan, kami langsung lanjut upaya hukum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Agar jangan sampai melakukan kesalahan," ujarnya Kasi Pidsus Kejari OKI, M. Fajar Dian P, SH saat ditemui, Senin (12/9/2022) sore.

Dikatakan pengajuan kasasi tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kedepan.

"Jadi kami mengajukan memori kasasi terhitung mulai hari ini sampai 14 hari kedepan," tambahnya.

Menurutnya dalam jalannya persidangan, JPU Kejari OKI mengajukan tuntutan kepada kedua terdakwa yaitu 1 tahun 3 bulan.

"Pada dasarnya kami sudah maksimal menghadirkan bukti-bukti yang harus dihadirkan dalam persidangan. Saksi-saksi termasuk saksi ahli sudah kami hadirkan dan barang bukti berupa surat menyurat juga telah dilampirkan," 

"Maka mengenai vonis bebas tersebut kita tidak bisa mengintervensi hakim. Itu semua sudah keputusan hakim," ungkap dia.

Sementara itu, Muhammad Revaldo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dari keterangan terdakwa dipersidangan mengakui adanya pertemuan antara Roni Candra dengan pihak Tabroni.

"Mungkin pada dasarnya kita tidak bisa menepis bahwa pendapat keyakinan hakim beda pandangan,"

"Di KUHP juga sudah diakomodir kita dapat melakukan upaya hukum langsung kasasi. Karena inikan putusan bebas jadi saya JPU di pidsus ini tidak tinggal diam dengan putusan yang diberikan majelis hakim dan melakukan upaya hukum kasasi," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved