Berita OKI

Tabroni Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Segera Kembali Kerja di Disbunnak OKI

Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Disbunnak OKI divonis bebas hakim. Setelah vonis bebas segera kembali kerja dalam waktu dekat, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa korupsi bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI divonis bebas oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022).

Setelah vonis bebas, dua terdakwa korupsi tersebut resmi dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kayuagung.

Kedua terdakwa korupsi bibit karet di OKI divonis bebas juga segera kembali bekerja di Disbunnak OKI.

Abriansyah, kuasa hukum kedua terdakwa korupsi menuturkan kliennya tersebut sudah dapat menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing.

"Hari ini menjemput klien kita untuk pulang ke rumah terkait dengan putusan hakim yang membebaskan klien kita dari perkara tindak pidana korupsi," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/9/2022) pagi.

Menurutnya yang menjadi dasar vonis bebas yang disampaikan hakim yaitu karena tidak adanya bukti dalam fakta persidangan.

"Menjadi dasar apa yang dituntut dakwaan dari jaksa tidak terpenuhi dari unsur-unsur yang didakwakan kepada klien kami. Pertama terkait masalah IUP, lalu masalah kerugian negara tidak terbukti dalam fakta persidangan," tegas dia.

Sedangkan untuk pengembalian uang yang diperintahkan majelis hakim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sebesar Rp 317 juta yang disita. Pihaknya tidak mau berkomentar banyak.

"Karena klien kami tidak pernah terkait masalah uang. Uang itu hanya diterdakwa dua (Roni Candra) dan yang mengembalikan uang adalah Roni,"

"Klien kita tidak pernah memegang seper uang pun dalam terkait pengadaan bibit karet ini," imbuhnya.

Sementara itu, Tabroni Perdana merasa senang bisa bebas setelah 3 bulan mendekam di penjara dan dapat segera menjalankan aktivitas lagi sebagai ASN di Disbunnak OKI.

"Alhamdulillah senang bisa bebas dan segera beraktivitas sebagai pegawai negeri," ujarnya.

Saat disinggung mengenai pemberhentian jabatannya sebagai Kepala Bidang di Disbunnak OKI. Selama dirinya ditahan di lapas.

Tabroni menyebutkan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan pihak-pihak lainnya di kantornya.

"Perhentian sudah prosedur dari BKD OKI dan tidak bisa menghalanginya. Tinggal lagi saya akan laporan saja kepada kepala dinas, selanjutnya kebijakan itu akan diserahkan kepada pimpinan gimana bagusnya," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved