Berita Palembang

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022, Ini Rincian Presentase Kenaikan

Tarif Ojek Online (ojol) baru resmi berlaku Minggu 11 September 2022. Simak rincian presentase tarif ojol naik tiap zona.

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Ojol. tarif ojol naik mulai 11 september 2022, Simak Rinciannya 

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Baca juga: Belum Sesuai, Reaksi Ojol di Palembang Tanggapi Kenaikan Tarif dan BBM

 

Zona III

 

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Pada zona ketiga, tarif  batas bawah ojol mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)

Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)

Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved