Berita Palembang

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022, Ini Rincian Presentase Kenaikan

Tarif Ojek Online (ojol) baru resmi berlaku Minggu 11 September 2022. Simak rincian presentase tarif ojol naik tiap zona.

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Ojol. tarif ojol naik mulai 11 september 2022, Simak Rinciannya 

 

Rincian tarif ojol Naik 2022 berdasarkan Zonasi:

 

Zona I

 

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.

Untuk zona pertama, tarif  batas bawah ojol akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

 

Zona II

 

Di zona II atau Jabodetabek, tarif  batas bawah ojol mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved