Berita Palembang
Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022, Ini Rincian Presentase Kenaikan
Tarif Ojek Online (ojol) baru resmi berlaku Minggu 11 September 2022. Simak rincian presentase tarif ojol naik tiap zona.
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Ojol. tarif ojol naik mulai 11 september 2022, Simak Rinciannya
Rincian tarif ojol Naik 2022 berdasarkan Zonasi:
Zona I
Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.
Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)
Zona II
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)