Berita Nasional

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Tahap I Cair Hari Jumat Ini, Hanya Ditransfer Melalui Lima Bank

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Tahap I Cair Hari Jumat Ini, Hanya Ditransfer Melalui Lima Bank 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu dikabarkan bakal cair pada hari Jumat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah berharap bantuan pemerintah berupa BSU bisa segera cair kepada pekerja.

Setelah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Menaker berharap pada Jumat Minggu ini, BSU sudah bisa diterima oleh para pekerja tersebut.

"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur. Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.

Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022. 

Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota. 

Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair, Segera Cek Nama Anda di Link bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Selain BLT dan BSU, 304.803 Warga Sumsel Bakal Terima Perlinsos BBM, Kadinsos Sebut Sasaran

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU.

Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Menaker mengatakan berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU. 

Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap. 

Selanjutnya Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved