Berita Palembang
BBM Naik Berdampak ke Tarif Angkot di Palembang, Begini Penjelasan Dishub
Dishub Kota Palembang menanti surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Tarif Angkot di Palembang pasca kenaikan BBM.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tarif taksi yang merupakan angkutan non trayek akan dikomunikasikan dan sudah dijalin komunikasi kepada pihak terkait seperti Bluebird dan Balido, sehingga nanti keluar keputusan tarif baru.
"Untuk estimasi tarif belum bisa kami putuskan, karena untuk angkutan trayek seperti angkot tentu nya keputusan ini keluar nya dari pemerintah kota dan Dishub kota," ungkapnya
Masih kata Muhammad Azhar, demikian juga untuk AKDP yang akan di bahas oleh pihak Dishub Provinsi, untuk saat ini DPD Organda Provinsi dan Kota hanya mengawal dan memberikan masukan sesuai atau di sesuaikan berdasarkan persentase kenaikan BBM saat ini sebanyak hampir 30 persen.
"Perihal kenaikan BBM ini juga nanti akan kami bahas secara detail bersama Organda se-Indonesia di agenda Mukernas seluruh Organda Se Indonesia pada tanggal 6 - 8 September 2022, di hotel Mercure kebayoran Jakarta," bebernya
Muhammad Azhar menambahkan, terkait kenaikan BBM tentunya Organda Sumsel yang diketuai oleh Ismail Hamid satu sikap dan satu suara dengan DPP pusat. Sesuai pernyataan sikap dari Organda pusat ada beberapa point yang disampaikan.
Berikut menyikapi pengumuman Pemerintah tentang, kenaikan harga BBM subsidi pada tanggal 3 September 2022, dimana harga solar subsidi naik sebesar 32 persen dan Pertalite sebesar 31.7 persen, yang mana hampir 100 persen anggota Organda di berbagai moda mengkonsumsi BBM jenis di atas.
Untuk itu DPP Organda menegaskan kepada Pemerintah sebagai berikut:
1. Meminta Pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan (Kementerian
Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provins untuk AKDP kelas ekonomi dan Taksi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk Angkutan Perkotaan dan Perdesaan.
2. Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.
3. Diharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan diberbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistic.
4. Dengan kenaikan tarif BBM subsidi diminta agar Pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuat kebutuhan diseluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya.
5. Pemerintah agar tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesui ketentuan, dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun
distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.
6. Upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui MY PERTAMINA yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran, pada dasarnya kami dukung. Akan tetapi proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan kehandalan system.
7. Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, maka semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan.
8. Mendorong Pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perijinan angkutan umum jalan, sehingga memperjelas posisi angkutan umum berijin (resmi) dan illegal (tidak resmi).
9. Melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berijin (illegal), agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi Nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusifitas.