Berita Lubuklinggau

Oknum Polisi Lubuklinggau Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal, Kapolres Periksa Kode Etik

Oknum polisi Lubuklinggau terlibat kasus senjata api ilegal dan dilakukan pemeriksaan kode etik, apakah ada pidananya. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan adanya oknum polisi Lubuklinggau terlibat kasus senjata api ilegal dan dilakukan pemeriksaan kode etik, apakah ada pidananya, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Oknum polisi Lubuklinggau terlibat kasus senjata api ilegal dan dilakukan pemeriksaan kode etik, apakah ada pidananya. 

Dugaan adanya oknum polisi Lubuklinggau terlibat kasus senjata api ilegal ini diungkap oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kamis (11/8/2022).

Sejauh ini kata AKBP Harissandi polisi terus mendalami praktik jual beli senjata api (senpi) tanpa dokumen resmi di kalangan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu (Perbakin). Termasuk adanya oknum polisi Lubuklinggau terlibat kasus senjata api ilegal ini.

Sejauh ini, Polres Lubuklinggau sudah menangkap tiga orang anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan asal usul senjata api tersebut.

"Kita masih pengembangan, masih ada senjata-senjata api di luar," kata Harissandi pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Harissandi menyampaikan terkait hasil penyelidikan sementara senjata api jenis Mauser tersebut berasal dari oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Lubuklinggau.

Baca juga: Korupsi Dinkes Prabumulih, Kajari Ungkap Kerugian Kasus Baju Olahraga Lansia Rp 470 Juta

"Berasal dari oknum anggota kita sendiri (Polisi) dia memberikannya kepada tersangka, kita lakukan pemeriksaan kode etik, apakah ada pidananya," ungkapnya.

Harissandi menjelaskan status awalnya senjata tersebut milik anggota polisi ini dan selama ini memang tergabung dalam Perbakin dan digunakannya untuk berburu.

"Kelengkapan dokumennya memang tidak ada, kemudian tersangka Agus kemarin status anggotanya memang sudah mati," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada ketua Perbakin Mura, karena kasus praktik jual beli senjata api tanpa dokumen ini sudah tiga kali terjadi.

"Saya sudah perintahkan Kasatreskrim untuk panggil (Ketua Perbakin Mura), karena sudah tiga kali, anggotanya tiga kita amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah," " ungkapnya.

Sebelumnya, Agus Witono (50 tahun) anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau Sumsel terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Warga Jalan Kamboja RT. 4 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini ditangkap, Senin (8/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun dan 1498 amunisi aktif. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved