Berita Prabumulih

Korupsi Dinkes Prabumulih, Kajari Ungkap Kerugian Kasus Baju Olahraga Lansia Rp 470 Juta

Korupsi Dinkes Prabumulih, Kajari Prabumulih Roy Riyadi mengungkapkan kerugian dugaan kasus pengadaan baju olahraga pelayanan kesehatan Rp 470 juta.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Korupsi Dinkes Prabumulih, Kajari Prabumulih Roy Riyadi mengungkapkan kerugian dugaan kasus pengadaan baju olahraga lansia pelayanan kesehatan Rp 470 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Korupsi Dinkes Prabumulih, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riyadi SH MH mengungkapkan mereka mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut tahun anggaran 2021.

"Perkara pengadaan baju kaos lansia kita telah tetapkan tiga tersangka, Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini akan kita limpahkan untuk disidangkan," tegas Roy Riady SH MH menjelaskan update dugaan korupsi Dinkes Prabumulih ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis (11/8/2022).

Kajari mengatakan, sejak awal penanganan perkara korupsi Dinkes Prabumulih tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan pihaknya telah menggelar perkara dan telah melakukan audit Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Dari hasil audit itu disepakati adanya kerugian keuangan negara dan ada perhitungan estimasi mengenai kerugian negara, tapi auditor harus membuktikan perhitungan tersebut dengan metode audit investigasi. Alhamdulillah, kemarin kita sudah berkoordinasi hasil audit sudah kami terima," jelasnya.

Roy mengatakan hasil sudah dikeluarkan Inspektorat provinsi terkait kerugian keuangan negara terkait pengadaan baju olahraga lansia pelayanan kesehatan tahun 2021 itu. "Informasi dari penyidik kita ada sekitar Rp 470 juta," tegas Roy.


Pria yang pernah menjabat penyidik KPK itu mengatakan pihaknya akan merampungkan penyidikan perkara tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. "Segera akan kita sidangkan, nanti masyarakat bisa melihat baik tersangka maupun terdakwa akan mendapatkan keadilan di pengadilan tersebut sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya.

Roy Riady menjelaskan, apabila berkas perkara itu telah diserahkan penyidik kepada penuntut akan dikeluarkan surat perintah (Sprin) tentang jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara itu di pengadilan.

"Saya selalu tekankan ke penyidik dan JPU untuk profesional dalam menangani perkara ini karena pertanggungjawabannya ada pada tuhan," tambahnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Prabumulih tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia di dinas kesehatan tahun anggaran 2021. Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah menentapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari KH (PPK dinkes), DMS (Pelaksana) serta JK. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved