Berita Nasional

Singgung Slogan Presisi Polri, Napoleon Bonaparte Minta Pembunuh Brigadir J Jangan Sembunyi

Melansir dari Tribunnews.com, Jenderal bintang satu, Napoleon Bonaparte menghimbau kepada koleganya untuk membuka apa adanya.

Editor: Moch Krisna
IST/kolase
Napoleon Bonaparte Komentari Kasus Brigarid J Tewas Ditembak Bharada E 

Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah melindungi hak semua pihak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud mengatakan, pihaknya bakal melindungi hak-hak Brigadir Yosua dan keluarga, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, serta pihak kepolisian.

Komnas HAM meminta masyarakat menonton video konferensi pers perkembangan penyelidikan kasus Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) secara utuh.
Komnas HAM meminta masyarakat menonton video konferensi pers perkembangan penyelidikan kasus Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) secara utuh. (ist)

Menurut Mahfud, salah satu upaya melindungi hak-hak tersebut adalah dengan cara mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua seterang-terangnya.

"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi."

"Nah, cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Reaksi Tak Biasa Ayah Brigadir J Usai Pihak Istri Ferdy Sambo Protes Soal Pemakaman Secara Kedinasan

Mahfud juga meminta jajaran kepolisian untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut kasus tersebut secara transparan kepada publik.

"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi," ucap Mahfud.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus itu secara transparan, sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi dibuka ke publik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved