Berita Viral
6 Mahasiswa Unila Aibnya Dibongkar Hakim MK, Palsukan Tanda Tangan Saat Gugat IKN, Bisa Dipidana ?
Enam aib mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dibongkar hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
ist
6 Mahasiswa Unila yang Aibnya Dibongkar Hakim MK . Adapun enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang mengajukan permohonan uji materiil UU IKN di Mahkamah Konstitusi adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).
Para pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya panel hakim meminta para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022," tandas Hurriyah selaku juru bicara para pemohon.