Demo di DPR RI
Yakin Laras Faizati Bukan Buzzer, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan, Dia Tidak Ikut Demo
Pihak Laras Faizati mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka kasus dugaan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Laras Faizati Khairunnisa (26) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir.
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya kepada wartawan mengutip Wartakotalive.com
Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahahan tersebut.
Adapun kondisi Laras saat ini dalam keadaan baik dan stabil secara emosional. Ia juga telah dijenguk oleh keluarga dan sejumlah teman dekatnya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan. Dia siap menghadapi proses ini dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap Gafur.
Baca juga: Tangis Ibu Laras Faizati Saat Anaknya Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Massa Bakar Mabes Polri

Kuasa hukum menegaskan bahwa Laras tidak terlibat dalam aksi demonstrasi apapun.
Saat mengunggah pernyataan tersebut, Laras tengah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer dan tidak berada di lokasi demonstrasi.
"Dia tidak ikut demo, tidak mengajak siapapun, tidak ada upaya mobilisasi. Saat itu dia sedang bekerja, dan unggahan itu muncul spontan karena kecewa melihat ada korban dalam demonstrasi. Jadi itu murni ekspresi pribadi,” jelasnya.
Baca juga: Deretan Fakta Laras Faizati Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri
Dalam unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka, Laras disebut menyampaikan kalimat yang mengandung kata “burn building” dalam bahasa Inggris. Kuasa hukum menyebut pernyataan itu bersifat satir dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan.
“Itu ekspresi spontan. Tidak ada niat untuk menghasut atau memprovokasi. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan, dia sudah menyampaikan bahwa itu bentuk kritik, bukan ajakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Curhat Eko Patrio, Ngaku Trauma Usai Rumahnya Dijarah, Belum Berani Kembali ke Rumah, Pilih Ngontrak |
![]() |
---|
Uya Kuya Tetap Bantu Para TKW Meski Kini Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR: Saya Akan Tetap Lakukan |
![]() |
---|
'Tidak Ada Duit DPR Bangun Rumah Itu', Tangis Astrid Kuya Merasa Dizalimi usai Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Sosok Ibu Jilbab Pink Viral Demo di DPR Terungkap, Namanya Ana, Keponakan Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Warga Kini Kembalikan Jarahan dari Rumah Sahroni & Uya Kuya Gegara Tak Mau Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.