Berita OKI

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Harga Rp 2 Miliar di OKI, Segini Banyaknya, Amankan 3 Pelaku

Polisi gagalkan peredaran sabu harga Rp 2 miliar di OKI. Tiga pelaku telah diamankan, barang bukti juga telah dimusnahkan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polisi memusnahkan sabu harga Rp 2 miliar di OKI, amankan tiga pelaku, Rabu (22/6/2022). 

"Sementara, dengan diamankannya 3 kilogram sabu bernilai miliaran diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari pengaruh narkoba," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, Guber Gunawan (28) mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial "HK" yang berdomisili di Palembang untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya.

"Kami berdua diberi upah sebesar Rp 10.000.000 dan upah tersebut baru diterima sebesar Rp 500.000 sisanya akan dibayar saat barang sudah diserahkan kepada pembelinya," ujarnya singkat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved