Berita Lubuklinggau
Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Segera Sidang, Kejari Lubuklinggau Limpahkan Kasus ke JPU
Dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020 segera disidangkan di pengadilan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dugaan kasus korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 akan segera memasuki disidangkan di pengadilan.
Hal tersebut ditandai dengan dilimpahkannya perkara kedelapan tersangka dari Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ini setelah jaksa merampungkan semua berkas penyidikan.
"Benar hari ini penyidik jaksa telah melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Yuriza pada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Khusus Aceng Sudrajat saat ini belum tertangkap paska ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, bahkan Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan Aceng sebagai DPO atau buronan kejaksaan.
Untuk sementara, ketujuh tersangka
masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.
"Nanti setelah tahap I ini, jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaaan, setelah proses dakwaan rampung akan dilanjutkan tahap II pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," ungkapnya.
Baca juga: Simpan 500 Gram Sabu, Tanto Ngaku Baru Pertamakali Jadi Kurir, Ditangkap di Palembang
Diketahui sebelumnya, modus para tersangka dalam Dugaan kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini para tersangka menggunakan anggaran hibah tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Mereka ini melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan nominal anggaran yang mereka bayarkan," ungkap Yuriza waktu itu.
Kemudian laporan pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp 9,2 Miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.
Kemudian perkara ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi akhirnya perkara dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Setelah naik tingkat penyidikan dan pemanggilan para saksi, perkara ini pun dilakukan ekspos ke BPKP Perwakilan Sumsel, sebagai tindak lanjutnya BPKP perwakilan Sumsel pun melakukan pemeriksaan kepada para saksi Bawaslu.
Hasilnya berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam penyimpangan dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 2,514 Miliar.
