Berita Lubuklinggau

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Segera Sidang, Kejari Lubuklinggau Limpahkan Kasus ke JPU

Dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020 segera disidangkan di pengadilan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kasus korupsi Bawaslu Muratara segera sidang. Penyidik Kejari saat melimpahkan para tersangka kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Jumat (3/6/2022). 

"Salah satunya yang paling viral kemarin adalah dana publikasi media, setiap pemberitaan media yang terbit terkait kegiatan Bawaslu di buat SPJ oleh mereka (Bawaslu) seolah -olah dicairkan," ungkapnya.

Namun, pada fakta di lapangan dana yang mereka cairkan tersebut tidak pernah diberikan kepada media yang bersangkutan, bahkan beberapa media yang bersangkutan seperti Tribunsumsel.Com pun tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.

"Intinya mereka buat SPJ sendiri uangnya mereka ambil, dalam laporannya uang itu telah mereka (Bawaslu) bayarkan, kemarin beberapa media sudah kita minta klarifikasinya dan menyatakan memang benar tidak ada pencairan," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved