Berita Nasional
Firli Bahuri Sebut Tak Ingn Lagi Ada Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Berikut Daftar Sosoknya
Kini yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus bekerja.
Sejumlah orang terus ditangkap karena terlibat kasus korupsi.
Sejumlah orang juga sudah menjalani proses hukumnya.
Kini yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu.
Kesalahan dimaksud ialah bebasnya tersangka korupsi saat diadili.
"Kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu."
"Misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama gitu, baru diajukan ke pengadilan. Begitu diadili, bebas," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.
"Minimal setahu saya ada tiga tersangka yang bebas di peradilan."
"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu," katanya.
Firli memastikan KPK yang kini ada di bawah komandonya bakal bekerja keras untuk mencari bukti terlebih dulu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada bukti tidak bisa. Kita tidak boleh berangan-angan."
"Ada laporan, kita tetapkan tersangka. Tidak boleh menyendat hak asasi orang," tegas Firli.
Tribunnews merangkum tiga tersangka yang divonis bebas, yakni:
1. Sofyan Basir