Berita Nasional
Firli Bahuri Sebut Tak Ingn Lagi Ada Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Berikut Daftar Sosoknya
Kini yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu.
Kebahagiaan politikus Golkar itu tak berlangsung lama.
Rabu 8 November 2017, Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar, memvonisnya bersalah di tingkat kasasi.
Dia dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
3. Mochtar Mohamad
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/10/2011).
Majelis hakim yang dipimpin Azharyadi Pria Kusuma menilai Mochtar tak bersalah.
Mochtar diduga terlibat dalam tiga kasus.
Dia tersangkut kasus penyuapan agar Kota Bekasi mendapatkan penghargaan adipura pada 2010, penyuapan dalam pengesahan APBD, dan dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 untuk keperluan pribadi.
Mochtar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Namun, tuntutan itu tak diindahkan Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan vonis bebas.
Putusan kontroversial itu membuat Mahkamah Agung (MA) memanggil hakim yang memutuskan perkara Mochtar.
KPK memutuskan melawan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, MA memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko bersama hakim anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.
"Terdakwa Mochtar Mohamad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp639 juta," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012). (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Tak Ingin Ada Lagi Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Ini Daftarnya.