Kecelakaan Kereta di Bekasi
Sosok Rolland E. Potu Advokat Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Gugat PT KAI Rp100 M Buntut SMS Refund
Nama Rolland E Potu tengah menjadi sorotan setelah secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT KAI ke Pengadilan Negeri Bandung capai Rp100 M
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Salah satu korban selamat dalam tragedi kecelakaan kereta di Bekasi, Rolland E. Potu, resmi gugat perdata PT KAI ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan tuntutan ganti rugi Rp100 miliar.
- Pada tahun 2016, ia resmi mendirikan Potu & Partners Law Office.
- Sebagai seorang praktisi hukum, Rolland memiliki pengalaman praktis yang sangat luas di berbagai bidang hukum.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Rolland E. Potu kini tengah menjadi sorotan setelah secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT KAI ke Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, Rolland E. Potu menjadi salah satu korban selamat dalam tragedi kecelakaan maut kereta yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/5/2026).
Tak main-main, advokat muda ini menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp100 miliar.
Baca juga: Isi SMS PT KAI Jadi Pemicu Digugat Rp100 Miliar Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Dinilai Nirempati
Pemicu utama gugatan tersebut bukanlah sekadar insiden tabrakannya, melainkan respons manajemen pascakecelakaan yang dinilai sangat nirempati terhadap para korbannya.
Siapa sosok Rolland E. Potu?
Sosok Rolland E. Potu diketahui berprofesi sebagai advokat.
Pria berusia 35 tahun itu lahir pada 1 November 1990 dan memiliki gelar S.H., M.H., C.B.L.C.
Rolland menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma sejak 2014 hingga 2016.
Kemudian, ia menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya dengan spesialisasi pada bidang Criminal Justice and Corrections (Agustus 2008 – September 2012).
Melansir dari laman LinkedIn resminya, Rolland telah mengukir prestasi signifikan di usianya yang tergolong muda dengan mendirikan firma hukum sendiri.
Pada tahun 2016, ia resmi mendirikan Potu & Partners Law Office.
Sejak saat itu, firma hukum ini terus berkembang pesat di bawah kepemimpinannya.
| Isi SMS PT KAI Jadi Pemicu Digugat Rp100 Miliar Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Dinilai Nirempati |
|
|---|
| Hari Ini Taksi Green SM hingga Dinas-Dinas Diperiksa Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi |
|
|---|
| Buntut SMS Refund 'Tanpa Empati', PT KAI Digugat Rp100 Miliar oleh Korban Kecelakaan Stasiun Bekasi |
|
|---|
| Manajemen Green SM Diperiksa, Status Sopir Taksi Hijau dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur Masih Saksi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi, Sopir RRP Baru Kenal Fitur Mobil Listrik Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nama-Rolland-E-Potu-kini-tengah-menjadi-sorotan-setelah-secara-resmi-melayangkan-gugata.jpg)