Berita Nasional
Firli Bahuri Sebut Tak Ingn Lagi Ada Tersangka KPK Bebas di Pengadilan, Berikut Daftar Sosoknya
Kini yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri tak ingin lembaga yang dipimpinnya mengulangi kesalahan masa lalu.
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terbebas dari belenggu kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hariono, menyatakan Sofyan bebas dari tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat Sofyan terbukti tak mengetahui uang Rp4,75 miliar yang diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal ini bersesuaian dengan keterangan Eni dan Kotjo di persidangan.
Sofyan juga terbukti tak mengetahui pemberian fee agent 2,5 persen dari total nilai proyek 900 juta dolar AS itu.
Fakta ini serupa pula dengan keterangan Eni dan Kotjo saat persidangan.
Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan.
Majelis hakim kasasi menilai alasan kasasi jaksa merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian, sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Berdasarkan keputusan sidang pada Rabu (17/6/2020), vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.
2. Suparman
Ketuk palu vonis bebas juga diberikan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, kepada mantan Bupati Rokan Hulu Suparman, Kamis (23/2/2017).
Vonis itu membuatnya lepas dari tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Suparman terjerat kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun Anggaran 2014.
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menganggap dakwaan dari jaksa KPK tak terbukti di persidangan.
Mendengarkan putusan itu, Suparman pun bersujud syukur.