Berita Nasional
Reaksi Tak Terduga Terlapor Usai Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli
Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.
"Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, dikutip Rabu (20/4/2022).
Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili.
Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai.
Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK dalam putusan tersebut.
Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.
Sebagai latar belakang, Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lili disebut melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, Muhamad Syahrial.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK.
Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Lili Pintauli Siregar pada akhirnya dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor.