Berita Nasional
Reaksi Tak Terduga Terlapor Usai Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli
Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK kembali menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas karena sejumlah kasus yang menimpa anggotanya.
Kini yang terbaru, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Padahal, menurut dia, Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan Dewas ini karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
Benydictus yang merupakan pelapor pelanggaran etik Lili ini menyebut Dewas KPK serasa tidak ada gunanya.
Kalaupun ada gunanya, lanjut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," sebut Benydictus.
Lolosnya Lili dari jeratan hukuman, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK.
Menurut dia, ke depannya pimpinan KPK akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas yang ada di KPK.
"Karena terbukti sudah, dewan pengawasnya tidak bergigi," ujar Benydictus.
Hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili ialah kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK sebagai lembaga.
"Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.
Baca juga: KPK : ASN Tidak Boleh Terima Parsel dan THR dari Relasi Kerja
Baca juga: Murka Dipenjarakan oleh Sultan Priok, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Korupsi : Saya Lawan di KPK
Sebagaimana diketahui, meski terbukti bohong, Dewas KPK tidak melanjutkan kasus Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.
"Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, dikutip Rabu (20/4/2022).
Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili.
Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai.
Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK dalam putusan tersebut.
Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.
Sebagai latar belakang, Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lili disebut melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, Muhamad Syahrial.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK.
Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Lili Pintauli Siregar pada akhirnya dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor.