Berita Kriminal
Enggan Layani Suami, Neneng Paksa Anaknya Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri
Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.
Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor