Berita Viral
Edek Mery Siregar, Petugas Viral Usai Geram Interogasi Ayah Rudapaksa Anak Kandung: di Mana Imanmu ?
Pelaku sudah ditangkap polisi pada Januari 2022 dan kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Muka-muka kau bukan manusia. Dilahirkan manusia, tapi kelakukan kau bukan manusia," tegasnya.
Ancaman Hukuman untuk pelaku
Kemudian, sang ibu jaksa tak segan mengutarakan ancaman hukuman yang akan didapatkan pelaku.
"Tega kau ya, ancaman hukumanmu mati, Paham kau !" tegasnya.
"Siap kau untuk mati?" tanya jaksa itu lagi.
"Siap bu," jawab pelaku.
"Siap siap, gak ikhlas kau jawabnya," timpal sang Jaksa.
"Nanti divisum juga anak kau, berlipat-lipat kau di dalam. Nyawa palagi yang mau kau pertaruhkan dalam berkas ini. Tau kau," tegas sang Jaksa.
"Sholat kau didalam?" tanya Jaksa.
"Iya sholat," jawab pelaku.
"Iyalah lah sholat, menyesal pas udah ditangkap," pungkasnya.
Pelaku ternyata dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 82 pasal 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban.
(*/ Tribun-Medan.com)
Baca berita lainnya di Google News