Berita Viral
Edek Mery Siregar, Petugas Viral Usai Geram Interogasi Ayah Rudapaksa Anak Kandung: di Mana Imanmu ?
Pelaku sudah ditangkap polisi pada Januari 2022 dan kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Video pengakuan seorang ayah rudapaksa anak kandung yang masih berusia 7 tahun belakangan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, nampak seorang petugas marah besar saat pelaku inisial JD (51) mengakui kesalahannya.
Petugas tersebut dibuat geram lantaran pria paruh baya itu dengan tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.
Tak segan-segan, Jaksa ini menggebrak meja ketika mendengar pengakuan pelaku.
Bagaimana fakta sebenarnya ?
Siapa sosok petugas itu ?
Pelaku sudah ditangkap polisi pada Januari 2022 dan kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.
Petugas yang menginterogasi pelaku adalah Kasi Datin Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Edek Mery Siregar.
"Kasus pencabulan terhadap anak kandung. Pelakunya bapak kandungnya juga. Alibinya memandikan anak, sehingga anak tadi mau dimandikan.
Tapi lama-lama malah melakukan pencabulan," papar Edek Mery Siregar, dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan MNC TV, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Anakmu Itu, Tega Kau, Viral Petugas Geram Interogasi Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 7 Tahun
Pengakuan Pelaku
Kepada petugas, JD mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan keji tersebut, terhitung sejak 2021 silam.
"Kenapa kau tega sama anak kandungmu sendiri?" tanya sang jaksa, dokutip TribunnewsBogor.com dari Instagram @awreceh_62.
"Silap (khilaf)," jawab pelaku.
"Silap? silap kau bilang? 4 kali kau bilang silap. Kurang ajar itu namanya," tegas ibu Jaksa.
"Silap itu cuma sebentar, gak sampe 6 atau 7 kali lingkaran setannya," timpal ibu Jaksa.
"Udah berapa tahun kau gauli dia? kau pukuli dia?" tanya ibu Jaksa.
Mendapat cecaran pertanyaan dari sang jaksa, pelaku memasang kembali maskernya.
Rupanya, hal tersebut membuat petugas makin emosi.
Lantas, Jaksa wanita menyuruh pelaku untuk membuka maskernya saat menjawab semua pertanyaan darinya.
Berawal saat mandikan anak
Diakui pelaku, ia pertama kali melakukannya di kamar mandi rumahnya.
Saat itu, pelaku mengaku birahinya memuncak saat sedang memandikan anaknya.
Sehingga, pelaku pun tega melampiaskan nafsu bejatnya itu pada sang anak.
"Yang pertama kali kau buat macam mana? dimana? kapan? Tahun berapa" tanyanya.
"Di rumah," jawab pelaku.
"Di kamar mandi?" tanya Jaksa.
"Iya bu, pas lagi mandikan dia," jawab pelaku.
"Kenapa kau mandikan? Setiap kau mandikan kau birahi? Birahi kau sama anakmu?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab pelaku.
Mendengar pengakuan tersbeut, jaksa wanita ini pun menunjuk-nunjuk pelaku.
Ia menanyakan keberadaan iman sang pelaku, yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Kenapa kau selera dengan anakmu? Dimana imanmu?"
"Gak perasaan kau sama anak kandungmu. Itu anak kandungmu kan?" tegas Jaksa.
Modus Pelaku
Pelaku mengiming-imingi sang anak dengan dikasih uang jajan Rp 2000 agar mau melayani hasratnya.
Jika sang anak menolak, pelaku tak segan memukul putrinya.
Begitu pun jika putrinya nekat ngadu kepada sang ibu, pelaku tak segan memberikan kekerasan
"Dikasih jajan anaknya Rp 2000, diancam dipukul kalau ngadu," tulis postingan tersebut.
Mendengar jawaban pelaku, emosi ibu ini pun makin tersulut.
Bahkan tangan sang jaksa sudah gemetar ingin menampar pelaku, namun ia gemetar.
"Pingin aku pukul kau, tapi aku gak sanggup, gemetar tanganku ini," tegasnya.
Lantas, seorang bapak-bapak di samping pelaku meelampiskan eosi jaksa tersebut kepada pelaku.
"Aku aja bu yang pukul," ucap pria di sebelah pelaku.
"Bisa-bisanya kau selera sama anak kandungmu sendiri. Gak ngelawan anakmu itu? Gak ngelawan? Menjerit ya kan? nangis iya kan? Sakit itya kan?"
"Muka-muka kau bukan manusia. Dilahirkan manusia, tapi kelakukan kau bukan manusia," tegasnya.
Ancaman Hukuman untuk pelaku
Kemudian, sang ibu jaksa tak segan mengutarakan ancaman hukuman yang akan didapatkan pelaku.
"Tega kau ya, ancaman hukumanmu mati, Paham kau !" tegasnya.
"Siap kau untuk mati?" tanya jaksa itu lagi.
"Siap bu," jawab pelaku.
"Siap siap, gak ikhlas kau jawabnya," timpal sang Jaksa.
"Nanti divisum juga anak kau, berlipat-lipat kau di dalam. Nyawa palagi yang mau kau pertaruhkan dalam berkas ini. Tau kau," tegas sang Jaksa.
"Sholat kau didalam?" tanya Jaksa.
"Iya sholat," jawab pelaku.
"Iyalah lah sholat, menyesal pas udah ditangkap," pungkasnya.
Pelaku ternyata dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 82 pasal 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban.
(*/ Tribun-Medan.com)
Baca berita lainnya di Google News