Berita Kriminal

FAKTA Fakarich Guru Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Punya Perusahaan Kursus Trading Berbayar

Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri

Editor: Weni Wahyuny
instagram/fakarIch
Sosok Fakarich Guru Affiliator Indra Kenz jadi tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Fakta Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo.

Polisi sebut Fakarich memiliki perusahaan kursus trading binary option Binomo.

Di perusahaan tersebut, Fakarich membuka pelatihan berbayar kepada pengikutnya.

Fakta tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Ia menyampaikan kursus trading tersebut dilakukan secara online di bawah perusahaan atas nama PT Fakar Edukasi Pratama.

Baca juga: Wajah Lusuh Fakar Suhartami Resmi Ditahan Polisi, 5 Fakta Guru Indra Kenz Bercita Jadi Walkot Medan

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Fakarich juga diduga sebagai affiliator Binomo selayaknya Indra Kenz.

Dia juga memiliki link referal khusus bagi membernya di https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb.

Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Diperiksa Polisi 31 Maret, Terungkap Perannya di Kasus Binomo

Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Fakarich Ternyata Punya Perusahaan Kursus Trading Binomo Berbayar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved