Berita Palembang
Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Bebas dari Penjara, Jalani Hukuman Sejak 2017
Mantan Bupati Banyuasin Ferdinan mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala
3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)
4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
5. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap narapidana dan anak yang bersangkutan
6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas
7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
8. Surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, atau lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana atau anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak selama mengikuti program cuti menjelang bebas.
Selanjutnya Prosedur cuti menjelang bebas, prosedurnya wali/asesor mengajukan nama narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas lapas.
Setelah itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas.
Kemudian, kepala lapas mengusulkan pemberian cuti menjelang bebas kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
Selanjutnya, kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cuti menjelang bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
Berikutnya, kepala kanwil mendelegasikan kepada kepala lapas untuk menerbitkan surat keputusan cuti menjelang bebas.
Surat keputusan itu dapat dicabut apabila narapidana dan anak pidana melanggar ketentuan cuti menjelang bebas yang telah ditentukan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.