Berita Palembang

Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Bebas dari Penjara, Jalani Hukuman Sejak 2017

Mantan Bupati Banyuasin Ferdinan mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.

ISTIMEWA
Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.

Kabar ini dibenarkan Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Yan Anton Ferdian bin Amirudin Inoed bebas tanggal 30 Maret 2022 dengan program cuti menjelang bebas (CMB)," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Jumat (1/4/2022).

Diketahui, Yan Anton divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan hukuman dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3/2017) silam.

Baca juga: Sosok Dadang Sultan Palembang Bikin Video Viral Jemput Doni Salman, Sering Posting Kemewahan

Sebelumnya, Yan Anton yang saat itu masih menjabat Bupati Banyuasin diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinasnya, Minggu (4/9/2017).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).

Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.

Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.

Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.

Ketentuan Cuti Menjelang Bebas

Untuk diketahui, program Cuti Menjelang Bebas (CMB) juga didapat oleh Angelina Sondakh. 

Mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh itu sudah bebas dari Lapas Perempuan Jakarta melalui Program CMB, Kamis (3/3/2022). 

Sementara itu, dilansir dari kompas.com, ada beberapa ketentuan untuk seorang Warga Binaan Permsyarakatan (WBP) bisa mendapat CMB. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved