Berita Palembang
Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Bebas dari Penjara, Jalani Hukuman Sejak 2017
Mantan Bupati Banyuasin Ferdinan mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.
Kabar ini dibenarkan Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
"Yan Anton Ferdian bin Amirudin Inoed bebas tanggal 30 Maret 2022 dengan program cuti menjelang bebas (CMB)," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Jumat (1/4/2022).
Diketahui, Yan Anton divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan hukuman dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3/2017) silam.
Baca juga: Sosok Dadang Sultan Palembang Bikin Video Viral Jemput Doni Salman, Sering Posting Kemewahan
Sebelumnya, Yan Anton yang saat itu masih menjabat Bupati Banyuasin diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinasnya, Minggu (4/9/2017).
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).
Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.
Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.
Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.
Ketentuan Cuti Menjelang Bebas
Untuk diketahui, program Cuti Menjelang Bebas (CMB) juga didapat oleh Angelina Sondakh.
Mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh itu sudah bebas dari Lapas Perempuan Jakarta melalui Program CMB, Kamis (3/3/2022).
Sementara itu, dilansir dari kompas.com, ada beberapa ketentuan untuk seorang Warga Binaan Permsyarakatan (WBP) bisa mendapat CMB.
Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Sedangkan, bagi narapidana yang melakukan tindak korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Sementara, untuk uuti menjelang bebas dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi:
Telah menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan.
Baca juga: Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Bebas dari Penjara, Jalani Hukuman Sejak 2017
Adapun kelengkapan dokumen cuti menjelang bebas :
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala
3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)
4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
5. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap narapidana dan anak yang bersangkutan
6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana dan anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lapas
7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
8. Surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
9. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, atau lembaga sosial atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana atau anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak selama mengikuti program cuti menjelang bebas.
Selanjutnya Prosedur cuti menjelang bebas, prosedurnya wali/asesor mengajukan nama narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas lapas.
Setelah itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas.
Kemudian, kepala lapas mengusulkan pemberian cuti menjelang bebas kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
Selanjutnya, kepala kanwil atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian cuti menjelang bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
Berikutnya, kepala kanwil mendelegasikan kepada kepala lapas untuk menerbitkan surat keputusan cuti menjelang bebas.
Surat keputusan itu dapat dicabut apabila narapidana dan anak pidana melanggar ketentuan cuti menjelang bebas yang telah ditentukan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.