Berita Palembang
Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Bebas dari Penjara, Jalani Hukuman Sejak 2017
Mantan Bupati Banyuasin Ferdinan mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Sedangkan, bagi narapidana yang melakukan tindak korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Sementara, untuk uuti menjelang bebas dapat diberikan kepada anak yang telah memenuhi:
Telah menjalani paling sedikit 1/2 masa pidana
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 6 bulan.
Baca juga: Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Bebas dari Penjara, Jalani Hukuman Sejak 2017
Adapun kelengkapan dokumen cuti menjelang bebas :