Berita Nasional

Kelanjutan Nasib Dua Anggota Polisi Penembak Anggota FPI Usai Dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa keduanya bakal membali bertugas karena tidak bersah.

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar Twitter@Nirmala_2205
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tampaknya memasuki fase akhir.

Yang terakhir, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dan kini, Yusmin dan Fikri bakal kembali bertugas sebagai anggota Polri dalam waktu dekat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa keduanya bakal membali bertugas karena tidak bersah.

Sehingga, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada kedua anggota Polri itu.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tetapi, kami juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan di Mapolda, Senin (21/3/2022).

Menurut alumni Akpol 1995 ini, pihaknya menunggu selama 14 hari untuk penempatan kedua anggota tersebut, paska hakim mengetok palu.

Sebab, dalam perkara ini tidak ada banding, tapi langsung menunggu kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Tentunya, akan kami berikan hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka (sebagai anggota Polri)," ujar Zulpan.

Baca juga: Anggota Laskar FPI Lebih Dulu Menyerang, Alasan Hakim Bebaskan 2 Polisi yang Bunuh Laskar Milik HRS

Baca juga: Sahabat Rizieq Shihab Sebut Genduruwo yang Bunuh 6 Laskar FPI Setelah Tahu 2 Polisi Divonis Bebas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.

Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.

Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.

Zulpan berujar bahwa dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakikat terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved