Berita Nasional

Kelanjutan Nasib Dua Anggota Polisi Penembak Anggota FPI Usai Dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa keduanya bakal membali bertugas karena tidak bersah.

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar Twitter@Nirmala_2205
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.

"Dalam artian, itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Dinyatakan Bebas, Dua Penembak Anggota FPI di KM 50 akan Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved