Berita Nasional

Kelanjutan Nasib Dua Anggota Polisi Penembak Anggota FPI Usai Dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa keduanya bakal membali bertugas karena tidak bersah.

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar Twitter@Nirmala_2205
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.

"Dalam artian, itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Dinyatakan Bebas, Dua Penembak Anggota FPI di KM 50 akan Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved