Berita Nasional

Anggota Laskar FPI Lebih Dulu Menyerang, Alasan Hakim Bebaskan 2 Polisi yang Bunuh Laskar Milik HRS

Hakim memutuskan dua polisi yang menghabisi nyawa enam Laskar FPI tak bersalah alias divonis bebas.

twitter denny siregar
Sujud syukur raut wajah bahagia terpancar dari Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim memutuskan dua polisi yang menghabisi nyawa enam Laskar FPI tak bersalah alias divonis bebas.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas karena membela diri.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas untuk kedua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dua terdakwa itu adalah anggota polisi Polda Metro Jaya, yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Sementara korban adalah Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur.

Majelis hakim menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya, laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap kedua terdakwa.

“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan Jumat (18/3/2022).

Suharno menyatakan, dalam kepolisian senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.

Karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak lebih dulu.

“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kedua terdakwa melakukan pelanggaran terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung.

Pasalnya, keempat korban yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu. Suharno menjelaskan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.

“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved